Penyalahgunaan napsa - NAPSA(narkotika psikotropika & zat adiktif)
Headlines News :
Home » » Penyalahgunaan napsa

Penyalahgunaan napsa

Written By SMA N 1 TOMONI on Rabu, 12 Disember 2012 | 9:32 PTG

WINDA SURYONO
MOH.ILYAS
PENDAHULUAN
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Akhir-akhir ini peredaran narkoba di masyarakat makin meresahkan, itu dibuktikan dari banyaknya kasus yang ada di semua media yang ada di Indonesia. Banyak faktor yang menyebabkan beredar luasnya narkoba tersebut dan mirisnya banyak generasi muda yang terkait dengan narkoba.
Hubungan Napza dengan generasi muda dewasa saat ini amat erat. Artinya sangat banyak kasus kecanduan dan pengedaran Napza yang di dalamnya terlibat generasi muda, khususnya remaja sekolah dan luar sekolah (putus sekolah). usia remaja memang merupakan “sasaran empuk” dan periode yang paling rawan terhadap penyalahgunaan Napza, karena masa remaja merupakan masa pencarian identitas diri, saat dimana remaja mulai muncul rasa penasaran, ingin tahu, serta ingin mencoba berbagai hal yang baru dan bahkan beresiko tinggi. Oleh karenanya, sangat mungkin jika semakin hari akan semakin bertambah jumlah pengedar dan pengguna Napza di kalangan anak-anak dan remaja.
KAJIAN TEORITIS
A. Pengertian NAPZA
Menurut Hawari (1991) Napza adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif lainya. Napza mencakup segala macam zat yang disalah gunakan untuk Gitting, mabuk, fly atau high, yang dapat mengubah tingkat kesadaran seseorang. Termasuk dalam Napza adalah obat perangsang, penenang, penghilang rasa sakit, pencipta ilusi atau psikotropika, dan zat-zat yang tidak termasuk obat namun dapat disalahgunakan (misalnya alkohol atau zat yang bisa dihirup seperti bensin, lem, tinner, dan lain – lainya sehingga high.
Menurut Budiarta (2000) Napza merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan  menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologiseseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik danpsikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun non sintetis yang dapat menyebabkanturunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaranyang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus.
Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, heroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatandigunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan(dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depanbangsa, karena penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan Ekonomi suatu bangsa. Dalam istilah sederhana NAPZA berarti zat apapun juga apabila dimasukkan ke dalam tubuh manusia, dapat mengubah fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat mempengaruhi perasaan, persepsidan kesadaran seseorang.
B. Definisi penyalahgunaan NAPZA
Menurut Willis (2005), maksud dari penyalahgunaan adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan Napza (narkotika dan obat-obat adiktif) yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Manusia pemakai Napza bisa dari berbagai kalangan, mulai dari level ekonomi tinggi hingga rendah, para penjahat, pekerja, ibu-ibu rumah tangga, bahkan sekarang sudah sampai ke sekolah-sekolah yang jelas-jelas terdiri dari para generasi muda, bahkan lebih khusus lagi anak-anak dan remaja.
C. Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Napza
Menurut Hawkins dkk (Buletin Psikologi, 1998) beberapa faktor utama yang dipandang berpengaruh terhadap penyalahgunaan Napza adalah: faktor internal dari individu (ciri kepribadian), faktor keluarga, dan faktor teman sebaya.
a. Faktor internal (ciri kepribadian): Pola kepribadian seseorang besar pengaruhnya dalam penyalahgunaan Napza. Ciri kepribadian yang lemah dan antisosial sering merupakan penyebab seseorang menjadi penyalahguna Napza. Misalnya pendiam (introvert) yang cenderung asyik dengan dunianya sendiri.
b. Faktor keluarga
Beberapa kondisi keluarga yang berpengaruh terhadap penyalahgunaan Napza adalah:
1) Hubungan antara anggota keluarga tidak harmonis.
2) Keluarga yang tidak utuh.
3) Suasana rumah diwarnai dengan pertengkaran yang terus — menerus.
4) Kurang komunikasi dan kasih sayang antara anggota keluarga.
5) Keluarga yang sering ribut dan berselisih.
6) Keluarga yang kurang mengamalkan hidup beragama.
7) Keluarga yang orang tuanya telah menggunakan Napza
Menurut Sayuti (2006) keluarga sebagai lingkungan yang paling menentukan bagi terbentuknya perilaku remaja. Jika di dalam keluarga terdapat hubungan yang tidak harmonis, tingkat pendidikan yang rendah, rasa dan praktek keagamaan lemah, maka secara Langsung atau tidak langsung maka akan memberikan pengaruh bagi kehidupan dan perilaku anaknya, terutama yang masih dalam usia remaja, karena di saat anak memasuki usia remaja, perkembangan emosinya masih labil, berperilaku ragu, sering uring-uringan, dan kecenderungan meniru gaya dan perilaku keluarga. Oleh karenanya, jika lingkungan keluarga tidak dapat memberikan contoh yang baik, maka lambat laun anak atau remaja akan mencari kepuasan di luar atau remaja akan mencari kepuasan di luar dan bisa menjerumuskannya ke dalam penyalahgunaan Napza.
c. Faktor lingkungan teman sebaya
Pengaruh buruk dari lingkungan pergaulan, khususnya pengaruh dan tekanan dari kelompok teman sebaya sering menjadi sumber penyebab terjadinya penyalahgunaan Napza. Kelompok teman sebaya tersebut berperan sebagai media awal perkenalan Napza Menurut Hawkins dkk (dalam Buletin Psikologi 1998). Penyalahgunaan Napza pada kelompok teman sebaya merupakan prediktor yang kuat terhadap penyalahgunaan Napza pada remaja.
D. Tanda dan Gejala
Pengaruh NAPZA pada tubuh disebut intoksikasi. Selain intoksikasi, ada juga sindroma putus zat yaitu sekumpulan gejala yang timbul akibat penggunaan zat yang dikurangi atau dihentikan. Tanda dan gejala intoksikasi dan putus zat berbeda pada jenis zat yang berbeda.
Tabel 1. Tanda dan gejala Intoksikasi
Opiat
Ganja
Sedaptif-Hipnotik
Alkohol
Amfetamine
* eforia
* mengantuk
* bicara cadel
* konstipasi
* penurunan
Kesadaran
* eforia
* mata merah
* mulut kering
* banyak bicara
dan tertawa
* nafsu makan
meningkat
* gangguan
Persepsi
* pengendalian
diri berkurang
* jalan sempoyongan
* mengantuk
* memperpanjang
tidur
* hilang
Kesadaran
* mata merah
* bicara cadel
* jalan
sempoyongan
* perubahan
persepsi
* penurunan
kemampuan
menilai
* selalu
terdorong
untuk
bergerak
* berkeringat
* gemetar
* cemas
* depresi
* paranoid
Tabel 2. Tanda dan gejala putus zat
Opiat
Ganja
Sedaptif Hipnotik
Alkohol
Amfetamine
* nyeri
* mata dan
hidung berair
* perasaan
panas dingin
* diare
* gelisah
* tidak bisa
Tidur
* jarang
ditemukan
* cemas
* tangan gemetar
* perubahan
persepsi
* gangguan
daya ingat
* tidak bisa tidur
* cemas
* depresi
* muka merah
* mudah marah
* tangan gemetar
* mual muntah
* tidak bisa
Tidur
* cemas
* depresi
* kelelahan
* energi
berkurang
* kebutuhan
tidur
meningkat
E. Tingkat Pemakaian NAPZA
1. Pemakaian coba-coba (experimental use), yaitu pemakaian NAPZA yang tujuannya ingin mencoba,untuk memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian pemakai berhenti pada tahap ini, dan sebagian lain berlanjut pada tahap lebih berat.
2. Pemakaian sosial/rekreasi (social/recreational use) : yaitu pemakaian NAPZA dengan tujuan bersenang-senang,pada saat rekreasi atau santai. Sebagian pemakai tetap bertahan pada tahap ini,namun sebagian lagi meningkat pada tahap yang lebih berat.
3. Pemakaian Situasional (situasional use) : yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti ketegangan, kesedihan, kekecewaan, dan sebagainnya, dengan maksud menghilangkan perasaan-perasaan tersebut.
4. Penyalahgunaan (abuse): yaitu pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang bersifat patologik/klinis (menyimpang) yang ditandai oleh intoksikasi sepanjang hari, tak mampu mengurangi atau menghentikan, berusaha berulang kali mengendalikan, terus menggunakan walaupun sakit fisiknya kambuh. Keadaan ini akan menimbulkan gangguan fungsional atau okupasional yang ditandai oleh : tugas dan relasi dalam keluarga tak terpenuhi dengan baik,perilaku agresif dan tak wajar, hubungan dengan kawan terganggu, sering bolos sekolah atau kerja, melanggar hukum atau kriminal dan tak mampu berfungsi secara efektif.
5. Ketergantungan (dependence use) : yaitu telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian NAPZA dihentikan atau dikurangi dosisnya. Agar tidak berlanjut pada tingkat yang lebih berat (ketergantungan), maka sebaiknya tingkat-tingkat pemakaian tersebut memerlukan perhatian dan kewaspadaan keluarga dan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat.
F. Dampak penyalahgunaan NAPZA
Martono (2006) menjelaskan bahwa penyalahgunaan NAPZA mempunyai dampak yang sangat luas bagi pemakainya (diri sendiri), keluarga, pihak sekolah (pendidikan), serta masyarakat, bangsa, dan negara.
Bagi diri sendiri. Penyalahgunaan NAPZA dapat mengakibatkan terganggunya fungsi otak dan perkembangan moral pemakainya, intoksikasi (keracunan), overdosis (OD), yang dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan dan perdarahan otak, kekambuhan, gangguan perilaku (mental sosial), gangguan kesehatan, menurunnya nilai-nilai, dan masalah ekonomi dan hukum. Sementara itu, dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan/jenis: 1) Upper yaitu jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin, 2) Downer yang merupakan golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan/sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas, dan 3) Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
Bagi keluarga. Penyalahgunaan NAPZA dalam keluarga dapat mengakibatkan suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu. Dimana orang tua akan merasa malu karena memilki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi perbuatan anak mereka. Stres keluarga meningkat, merasa putus asa karena pengeluaran yang meningkat akibat pemakaian narkoba ataupun melihat anak yang harus berulangkali dirawat atau bahkan menjadi penghuni di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
Bagi pendidikan atau sekolah. NAPZA akan merusak disiplin dan motivasi yang sangat tinggi untuk proses belajar. Penyalahgunaan NAPZA berhubungan dengan kejahatan dan perilaku asosial lain yang menganggu suasana tertib dan aman, rusaknya barang-barang sekolah dan meningkatnya perkelahian.
Bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Penyalahgunaan NAPZA mengakibatkan terciptanya hubungan pengedar narkoba dengan korbannya sehingga terbentuk pasar gelap perdagangan NAPZA yang sangat sulit diputuskan mata rantainya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan pembangunan terancam.
Dampak Psikis Terhadap Pemakaian NAPZA
Saat ini NAPZA mudah masuk kepada generasi muda karena generasi muda sekarang yang susah diatur dan jiwa labil mereka yang cenderung dibuat-buat dengan alasan mengikuti tren yang ada. Bahayanya justru tren yang mereka ikuti itu merupakan tren yang banyak mengarah pada pemakaian NAPZA atau mengarah ke arah yang negatif,seperti tawuran. Penyebabnya, para generasi muda sekarang memiliki mental dan moral yang menipis, mereka seolah-olah memiliki banyak masalah dan akhirnya lari pada NAPZA, yang sebetulnya mereka sendiri itulah yang secara sadar maupun tidak sadar menciptakan masalah itu sendiri. Seharusnya peran orang tua harus penting dalam menanamkan etika dan pembelajaran-pembelajaran sosial yang mengarah kepada pergaulan mereka sehari-hari. Peran kasih sayang juga penting dalam mencegah terjadinya hal tersebut.
Dampak Negatif Secara Umum :
-Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian
-Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran
-Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah
-Sering menguap, mengantuk, dan malas, tidak memedulikan kesehatan diri, suka mencuri
-Menyebabkan Kegilaan, pranoid bahkan Kematian
-Dampak penyalahgunaan NAPZA pada seseorang sangat tergantung pada jenis NAPZA yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan NAPZA dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang
Dampak Psikisnya adalah :
Ø  Lamban kerja, ceroboh kerjaa
Ø  sering tegang, gelisah, hilang kepercayaan diri
Ø  apatis, pengkhayal, penuh curiga-Agitatif
Ø  menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal-Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
Menurut Costanzo (2006) peran psikologi dalam hukum sangat luas dan beragam. Ia memberikan tiga peran. Pertama, psikolog sebagai penasehat. Para psikolog sering kali digunakan sebagai penasehat hakim atau pengacara dalam proses persidangan. Psikolog diminta memberikan masukan apakah seorang terdakwa atau saksi layak dimintai keterangan dalam proses persidangan. Kedua, psikolog sebagai evaluator. Sebagai seorang ilmuwan, psikolog dituntut mampu melakukan evaluasi terhadap suatu program. Apakah program itu sukses atau sesuai dengan tujuan yang ditetapkan?. Program-program yang berkaitan internvensi psikologis dalam rangka mengurangi perilaku kriminal/ penyimpangan, misalkan program untuk mencegah remaja untuk menggunakan NAPZA. Apakah program tersebut mampu mengurangi tingkat penggunaan NAPZA di kalangan remaja?. Untuk mengetahui hal tersebut, perlu dilakukan evaluasi program. Ketiga, Psikolog sebagai pembaharu. Psikolog diharapkan lebih memiliki peran penting dalam sistem hukum. Psikolog diharapkan menjadi pembaharu atau reformis dalam sistem hukum.
KESIMPULAN
Terdapat implikasi yang luas tentang treatment forensik bagi mereka yang menghadapi kasus-kasus hukum. Dalam kasus kriminal, terapi mungkin difokuskan untuk memulihkan keadaan inkompetensi mental menjadi kompetensi untuk menjalani proses pengadilan, atau terapi mungkin dilakukan untuk memberikan dukungan emosional untuk orang yang menghadapi kurungan. Untuk pelaku kejahatan, sering kali fokusnya adalah pada masalah kepribadian dan keagresifan misalnya pada pelaku penyalahgunaan NAPZA.
Kadang-kadang terapi dilaksanakan ketika orang itu ada dalam tahanan, tetapi kadang-kadang juga dilakukan di luar tahanan sebagai pasien rawat jalan bagi mereka yang dibebaskan dengan jaminan atau dibebaskan untuk masa percobaan. Bentuk terapi yang digunakan dapat berupa terapi individual ataupun kelompok yang menggunakan berbagai teknik dan pendekatan termasuk teknik behavioral dan pendekatan kognitif, misalnya program rehabilitasi pada pelaku penyalahgunaan NAPZA. Salah satu masalah utama bagi klinikus forensik adalah pengetahuan yang diperlukan dalam kesaksian dalam pengadilan. Apa yang diinginkan oleh pengadilan, apa yang akan diizinkan oleh pengacara klien, apa yang terbaik untuk klien, dan apa yang terbaik menurut pandangan klinikus mungkin akan konflik dan mengakibatkan banyak masalah.
Psikologi sebagai suatu disiplin ilmu tentang perilaku manusia berusaha untuk berkontribusi dalam penegakan hukum dalam bentuk memberikan pengetahuan dan intervensi psikologis yang berguna dalam proses penegakan hukum. Peran psikologi dapat dimulai dari pencegahan, penanganan, pemindanaan dan pemenjaraan. Indikator penegakan hukum yang baik dalam perspektif psikologi adalah adanya perubahan perilaku pelaku pidana ke arah yang lebih baik setelah proses rehabilitasi, artinya pelaku pidana tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Apabila pelaku pidana tidak mengalami perubahan setelah dilakukan proses rehabilitasi di LP, maka penegakan hukum belum dikatakan optimal.
Share this article :

0 ulasan:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. NAPSA(narkotika psikotropika & zat adiktif) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger