WINDA SURYONO
MOH.ILYAS
PENDAHULUAN
Masalah penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer
dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat
berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan
upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama
multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif
yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan
konsisten.Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi
pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut
indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai
peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu
maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya
dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh
wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah
bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada,
penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya
generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh
karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap
ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang
peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
Akhir-akhir ini peredaran narkoba di masyarakat makin meresahkan, itu
dibuktikan dari banyaknya kasus yang ada di semua media yang ada di
Indonesia. Banyak faktor yang menyebabkan beredar luasnya narkoba
tersebut dan mirisnya banyak generasi muda yang terkait dengan narkoba.
Hubungan Napza dengan generasi muda dewasa
saat ini amat erat. Artinya sangat banyak kasus kecanduan dan pengedaran
Napza yang di dalamnya terlibat generasi muda, khususnya remaja sekolah
dan luar sekolah (putus sekolah). usia remaja memang merupakan “sasaran
empuk” dan periode yang paling rawan terhadap penyalahgunaan Napza,
karena masa remaja merupakan masa pencarian identitas diri, saat dimana
remaja mulai muncul rasa penasaran, ingin tahu, serta ingin mencoba
berbagai hal yang baru dan bahkan beresiko tinggi. Oleh karenanya,
sangat mungkin jika semakin hari akan semakin bertambah jumlah pengedar
dan pengguna Napza di kalangan anak-anak dan remaja.
KAJIAN TEORITIS
A. Pengertian NAPZA
Menurut Hawari (1991) Napza adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif lainya. Napza mencakup segala macam zat yang disalah gunakan untuk Gitting, mabuk, fly atau high,
yang dapat mengubah tingkat kesadaran seseorang. Termasuk dalam Napza
adalah obat perangsang, penenang, penghilang rasa sakit, pencipta ilusi
atau psikotropika, dan zat-zat yang tidak termasuk obat namun dapat
disalahgunakan (misalnya alkohol atau zat yang bisa dihirup seperti bensin, lem, tinner, dan lain – lainya sehingga high.
Menurut Budiarta (2000) Napza merupakan zat
atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan /
psikologiseseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat
menimbulkan ketergantungan fisik danpsikologi. Yang termasuk dalam NAPZA
adalah : Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif lainnya.Narkotika adalah suatu obat atau zat alami,
sintetis maupun non sintetis yang dapat menyebabkanturunnya kesadaran,
menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan
kesadaranyang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus
menerus.
Contoh narkotika yang
terkenal adalah seperti ganja, heroin, kokain, morfin, amfetamin, dan
lain-lain.Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan
zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman
dahulu kala. Masalah timbul bila narkotik dan obat-obatandigunakan
secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan
menimbulkan kecanduan(dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”).
Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup
para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius.
Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja yang
merupakan masa depanbangsa, karena penyalahgunaan NAPZA ini sangat
berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan Ekonomi suatu bangsa. Dalam
istilah sederhana NAPZA berarti zat
apapun juga apabila dimasukkan ke dalam tubuh manusia, dapat mengubah
fungsi fisik dan/atau psikologis. NAPZA psikotropika berpengaruh
terhadap system pusat syaraf (otak dan tulang belakang) yang dapat
mempengaruhi perasaan, persepsidan kesadaran seseorang.
B. Definisi penyalahgunaan NAPZA
Menurut Willis (2005), maksud dari penyalahgunaan adalah suatu pemakaian non medical atau
ilegal barang haram yang dinamakan Napza (narkotika dan obat-obat
adiktif) yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia
pemakainya. Manusia pemakai Napza bisa dari berbagai kalangan, mulai
dari level ekonomi tinggi hingga rendah, para penjahat, pekerja, ibu-ibu
rumah tangga, bahkan sekarang sudah sampai ke sekolah-sekolah yang
jelas-jelas terdiri dari para generasi muda, bahkan lebih khusus lagi
anak-anak dan remaja.
C. Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Napza
Menurut Hawkins dkk (Buletin Psikologi, 1998)
beberapa faktor utama yang dipandang berpengaruh terhadap
penyalahgunaan Napza adalah: faktor internal dari individu (ciri
kepribadian), faktor keluarga, dan faktor teman sebaya.
a. Faktor internal (ciri
kepribadian): Pola kepribadian seseorang besar pengaruhnya dalam
penyalahgunaan Napza. Ciri kepribadian yang lemah dan antisosial sering
merupakan penyebab seseorang menjadi penyalahguna Napza. Misalnya
pendiam (introvert) yang cenderung asyik dengan dunianya sendiri.
b. Faktor keluarga
Beberapa kondisi keluarga yang berpengaruh terhadap penyalahgunaan Napza adalah:
1) Hubungan antara anggota keluarga tidak harmonis.
2) Keluarga yang tidak utuh.
3) Suasana rumah diwarnai dengan pertengkaran yang terus — menerus.
4) Kurang komunikasi dan kasih sayang antara anggota keluarga.
5) Keluarga yang sering ribut dan berselisih.
6) Keluarga yang kurang mengamalkan hidup beragama.
7) Keluarga yang orang tuanya telah menggunakan Napza
Menurut Sayuti (2006) keluarga sebagai
lingkungan yang paling menentukan bagi terbentuknya perilaku remaja.
Jika di dalam keluarga terdapat hubungan yang tidak harmonis, tingkat
pendidikan yang rendah, rasa dan praktek keagamaan lemah, maka secara Langsung
atau tidak langsung maka akan memberikan pengaruh bagi kehidupan dan
perilaku anaknya, terutama yang masih dalam usia remaja, karena di saat
anak memasuki usia remaja, perkembangan emosinya masih labil,
berperilaku ragu, sering uring-uringan, dan kecenderungan meniru gaya
dan perilaku keluarga. Oleh karenanya, jika lingkungan keluarga tidak
dapat memberikan contoh yang baik, maka lambat laun anak atau remaja
akan mencari kepuasan di luar atau remaja akan mencari kepuasan di luar
dan bisa menjerumuskannya ke dalam penyalahgunaan Napza.
c. Faktor lingkungan teman sebaya
Pengaruh buruk dari lingkungan pergaulan,
khususnya pengaruh dan tekanan dari kelompok teman sebaya sering menjadi
sumber penyebab terjadinya penyalahgunaan Napza. Kelompok teman sebaya
tersebut berperan sebagai media awal perkenalan Napza Menurut Hawkins
dkk (dalam Buletin Psikologi 1998). Penyalahgunaan Napza pada kelompok
teman sebaya merupakan prediktor yang kuat terhadap penyalahgunaan Napza
pada remaja.
D. Tanda dan Gejala
Pengaruh NAPZA pada tubuh disebut
intoksikasi. Selain intoksikasi, ada juga sindroma putus zat yaitu
sekumpulan gejala yang timbul akibat penggunaan zat yang dikurangi atau
dihentikan. Tanda dan gejala intoksikasi dan putus zat berbeda pada
jenis zat yang berbeda.
Tabel 1. Tanda dan gejala Intoksikasi
Opiat
|
Ganja
|
Sedaptif-Hipnotik
|
Alkohol
|
Amfetamine
|
* eforia
* mengantuk
* bicara cadel
* konstipasi
* penurunan
Kesadaran
|
* eforia
* mata merah
* mulut kering
* banyak bicara
dan tertawa
* nafsu makan
meningkat
* gangguan
Persepsi
|
* pengendalian
diri berkurang
* jalan sempoyongan
* mengantuk
* memperpanjang
tidur
* hilang
Kesadaran
|
* mata merah
* bicara cadel
* jalan
sempoyongan
* perubahan
persepsi
* penurunan
kemampuan
menilai
|
* selalu
terdorong
untuk
bergerak
* berkeringat
* gemetar
* cemas
* depresi
* paranoid
|
Tabel 2. Tanda dan gejala putus zat
Opiat
|
Ganja
|
Sedaptif Hipnotik
|
Alkohol
|
Amfetamine
|
* nyeri
* mata dan
hidung berair
* perasaan
panas dingin
* diare
* gelisah
* tidak bisa
Tidur
|
* jarang
ditemukan
|
* cemas
* tangan gemetar
* perubahan
persepsi
* gangguan
daya ingat
* tidak bisa tidur
|
* cemas
* depresi
* muka merah
* mudah marah
* tangan gemetar
* mual muntah
* tidak bisa
Tidur
|
* cemas
* depresi
* kelelahan
* energi
berkurang
* kebutuhan
tidur
meningkat
|
E. Tingkat Pemakaian NAPZA
1. Pemakaian coba-coba (experimental use), yaitu pemakaian NAPZA yang tujuannya ingin mencoba,untuk memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian pemakai berhenti pada tahap ini, dan sebagian lain berlanjut pada tahap lebih berat.
2. Pemakaian sosial/rekreasi (social/recreational use) : yaitu pemakaian NAPZA dengan tujuan bersenang-senang,pada saat rekreasi atau santai. Sebagian pemakai tetap bertahan pada tahap ini,namun sebagian lagi meningkat pada tahap yang lebih berat.
3. Pemakaian Situasional (situasional use) : yaitu pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti ketegangan, kesedihan, kekecewaan, dan sebagainnya, dengan maksud menghilangkan perasaan-perasaan tersebut.
4. Penyalahgunaan
(abuse): yaitu pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang bersifat
patologik/klinis (menyimpang) yang ditandai oleh intoksikasi sepanjang
hari, tak mampu mengurangi atau menghentikan, berusaha berulang kali
mengendalikan, terus menggunakan walaupun sakit fisiknya kambuh. Keadaan
ini akan menimbulkan gangguan fungsional atau okupasional yang ditandai
oleh : tugas dan relasi dalam keluarga tak terpenuhi dengan
baik,perilaku agresif dan tak wajar, hubungan dengan kawan terganggu,
sering bolos sekolah atau kerja, melanggar hukum atau kriminal dan tak
mampu berfungsi secara efektif.
5. Ketergantungan (dependence use) : yaitu telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian NAPZA dihentikan atau dikurangi dosisnya. Agar tidak berlanjut pada tingkat yang lebih berat (ketergantungan), maka sebaiknya tingkat-tingkat pemakaian tersebut memerlukan perhatian dan kewaspadaan keluarga dan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat.
F. Dampak penyalahgunaan NAPZA
Martono (2006)
menjelaskan bahwa penyalahgunaan NAPZA mempunyai dampak yang sangat luas
bagi pemakainya (diri sendiri), keluarga, pihak sekolah (pendidikan),
serta masyarakat, bangsa, dan negara.
Bagi diri sendiri.
Penyalahgunaan NAPZA dapat mengakibatkan terganggunya fungsi otak dan
perkembangan moral pemakainya, intoksikasi (keracunan), overdosis (OD),
yang dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan dan
perdarahan otak, kekambuhan, gangguan perilaku (mental sosial), gangguan
kesehatan, menurunnya nilai-nilai, dan masalah ekonomi dan hukum.
Sementara itu, dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para
pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan/jenis: 1)
Upper yaitu jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti
sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin, 2) Downer yang merupakan golongan
narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi
tenang dengan sifatnya yang menenangkan/sedatif seperti obat tidur
(hipnotik) dan obat anti rasa cemas, dan 3) Halusinogen adalah napza
yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan
kegunaan medis.
Bagi keluarga.
Penyalahgunaan NAPZA dalam keluarga dapat mengakibatkan suasana nyaman
dan tentram dalam keluarga terganggu. Dimana orang tua akan merasa malu
karena memilki anak pecandu, merasa bersalah, dan berusaha menutupi
perbuatan anak mereka. Stres keluarga meningkat, merasa putus asa karena
pengeluaran yang meningkat akibat pemakaian narkoba ataupun melihat
anak yang harus berulangkali dirawat atau bahkan menjadi penghuni di
rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
Bagi pendidikan atau sekolah.
NAPZA akan merusak disiplin dan motivasi yang sangat tinggi untuk
proses belajar. Penyalahgunaan NAPZA berhubungan dengan kejahatan dan
perilaku asosial lain yang menganggu suasana tertib dan aman, rusaknya
barang-barang sekolah dan meningkatnya perkelahian.
Bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Penyalahgunaan NAPZA mengakibatkan terciptanya hubungan pengedar
narkoba dengan korbannya sehingga terbentuk pasar gelap perdagangan
NAPZA yang sangat sulit diputuskan mata rantainya. Masyarakat yang rawan
narkoba tidak memiliki daya tahan dan kesinambungan pembangunan
terancam.
Dampak Psikis Terhadap Pemakaian NAPZA
Saat ini NAPZA
mudah masuk kepada generasi muda karena generasi muda sekarang yang
susah diatur dan jiwa labil mereka yang cenderung dibuat-buat dengan
alasan mengikuti tren yang ada. Bahayanya justru tren yang mereka ikuti
itu merupakan tren yang banyak mengarah pada pemakaian NAPZA
atau mengarah ke arah yang negatif,seperti tawuran. Penyebabnya, para
generasi muda sekarang memiliki mental dan moral yang menipis, mereka
seolah-olah memiliki banyak masalah dan akhirnya lari pada NAPZA,
yang sebetulnya mereka sendiri itulah yang secara sadar maupun tidak
sadar menciptakan masalah itu sendiri. Seharusnya peran orang tua harus
penting dalam menanamkan etika dan pembelajaran-pembelajaran sosial yang
mengarah kepada pergaulan mereka sehari-hari. Peran kasih sayang juga
penting dalam mencegah terjadinya hal tersebut.
Dampak Negatif Secara Umum :
-Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian
-Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran
-Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah
-Sering menguap, mengantuk, dan malas, tidak memedulikan kesehatan diri, suka mencuri
-Menyebabkan Kegilaan, pranoid bahkan Kematian
-Dampak penyalahgunaan NAPZA pada seseorang sangat tergantung pada jenis NAPZA yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan NAPZA dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang
Dampak Psikisnya adalah :
Ø Lamban kerja, ceroboh kerjaa
Ø sering tegang, gelisah, hilang kepercayaan diri
Ø apatis, pengkhayal, penuh curiga-Agitatif
Ø menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal-Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
Menurut Costanzo (2006) peran psikologi dalam hukum sangat luas dan beragam. Ia memberikan tiga peran. Pertama,
psikolog sebagai penasehat. Para psikolog sering kali digunakan sebagai
penasehat hakim atau pengacara dalam proses persidangan. Psikolog
diminta memberikan masukan apakah seorang terdakwa atau saksi layak
dimintai keterangan dalam proses persidangan. Kedua, psikolog
sebagai evaluator. Sebagai seorang ilmuwan, psikolog dituntut mampu
melakukan evaluasi terhadap suatu program. Apakah program itu sukses
atau sesuai dengan tujuan yang ditetapkan?. Program-program yang
berkaitan internvensi psikologis dalam rangka mengurangi perilaku
kriminal/ penyimpangan, misalkan program untuk mencegah remaja untuk
menggunakan NAPZA. Apakah program tersebut mampu mengurangi tingkat
penggunaan NAPZA di kalangan remaja?. Untuk mengetahui hal tersebut,
perlu dilakukan evaluasi program. Ketiga, Psikolog sebagai
pembaharu. Psikolog diharapkan lebih memiliki peran penting dalam sistem
hukum. Psikolog diharapkan menjadi pembaharu atau reformis dalam sistem
hukum.
KESIMPULAN
Terdapat implikasi yang luas tentang
treatment forensik bagi mereka yang menghadapi kasus-kasus hukum. Dalam
kasus kriminal, terapi mungkin difokuskan untuk memulihkan keadaan
inkompetensi mental menjadi kompetensi untuk menjalani proses
pengadilan, atau terapi mungkin dilakukan untuk memberikan dukungan
emosional untuk orang yang menghadapi kurungan. Untuk pelaku kejahatan,
sering kali fokusnya adalah pada masalah kepribadian dan keagresifan
misalnya pada pelaku penyalahgunaan NAPZA.
Kadang-kadang terapi dilaksanakan ketika
orang itu ada dalam tahanan, tetapi kadang-kadang juga dilakukan di luar
tahanan sebagai pasien rawat jalan bagi mereka yang dibebaskan dengan
jaminan atau dibebaskan untuk masa percobaan. Bentuk terapi yang
digunakan dapat berupa terapi individual ataupun kelompok yang
menggunakan berbagai teknik dan pendekatan termasuk teknik behavioral
dan pendekatan kognitif, misalnya program rehabilitasi pada pelaku
penyalahgunaan NAPZA. Salah satu masalah utama bagi klinikus forensik
adalah pengetahuan yang diperlukan dalam kesaksian dalam pengadilan. Apa
yang diinginkan oleh pengadilan, apa yang akan diizinkan oleh pengacara
klien, apa yang terbaik untuk klien, dan apa yang terbaik menurut
pandangan klinikus mungkin akan konflik dan mengakibatkan banyak
masalah.
Psikologi sebagai suatu disiplin ilmu tentang perilaku manusia berusaha untuk berkontribusi dalam penegakan hukum dalam bentuk memberikan pengetahuan dan intervensi psikologis yang berguna dalam proses penegakan hukum. Peran psikologi dapat dimulai dari pencegahan, penanganan, pemindanaan dan pemenjaraan. Indikator penegakan hukum yang baik dalam perspektif psikologi adalah adanya perubahan perilaku pelaku pidana ke arah yang lebih baik setelah proses rehabilitasi, artinya pelaku pidana tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Apabila pelaku pidana tidak mengalami perubahan setelah dilakukan proses rehabilitasi di LP, maka penegakan hukum belum dikatakan optimal.
0 ulasan:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !