Instansi Wajib Lapor Korban Napza Belum Beroperasi
SURABAYA, KOMPAS.com - Meski sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dua puskesmas di Surabaya yakni Puskesmas Jagir dan Puskesmas Manukan, belum juga menyediakan fasilitas pendukung IPWL, apalagi menerima pasien penderita napza wajib lapor.
Di Surabaya, kata aktivis Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Rudhy Wedhasmara, sebenarnya ada empat unit layanan kesehatan yang ditunjuk melalui Permenkes 1305/2011 tentang Penetapan IPWL, Permenkes 2171/2011 tentang Tata Cara Wajib Lapor Pecandu Narkotika, yakni Puskesmas Jagir, Puskesmas Manukan, RSUD dr Soetomo, dan RSJ Menur.
”Dua unit kesehatan milik Pemprov Jatim, yakni RSUD dr Soetomo, dan RSJ Menur sudah memiliki fasilitas dan menerima 100 pasien penderita narkoba wajib lapor,” katanya, Senin (25/6/2012).
Karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menyediakan fasilitas IPWL sebagai sarana rehabilitasi pecandu napza. ”Pecandu yang ingin sembuh di Surabaya ini cukup banyak. Mereka sangat membutuhkan agar bisa lepas dari ketergantungan,” jelasnya.
Selain empat unit layanan kesehatan yang ada di Surabaya. IWPL yang ditunjuk Menteri Kesehatan juga ada di Malang seperti Puskesmas Kendalsari, RSUD dr Syaiful Anwar, RSJ Lawang, dan di Madiun tepatnya di RSUD dr Soedono.
0 ulasan:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !