Instansi Wajib Lapor Korban Napza Belum Beroperasi - NAPSA(narkotika psikotropika & zat adiktif)
Headlines News :
Home » » Instansi Wajib Lapor Korban Napza Belum Beroperasi

Instansi Wajib Lapor Korban Napza Belum Beroperasi

Written By SMA N 1 TOMONI on Rabu, 12 Disember 2012 | 9:40 PTG

Instansi Wajib Lapor Korban Napza Belum Beroperasi


SURABAYA, KOMPAS.com - Meski sudah ditunjuk Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), dua puskesmas di Surabaya yakni Puskesmas Jagir dan Puskesmas Manukan, belum juga menyediakan fasilitas pendukung IPWL, apalagi menerima pasien penderita napza wajib lapor.
Di Surabaya, kata aktivis Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Rudhy Wedhasmara, sebenarnya ada empat unit layanan kesehatan yang ditunjuk melalui Permenkes 1305/2011 tentang Penetapan IPWL, Permenkes 2171/2011 tentang Tata Cara Wajib Lapor Pecandu Narkotika, yakni Puskesmas Jagir, Puskesmas Manukan, RSUD dr Soetomo, dan RSJ Menur.
”Dua unit kesehatan milik Pemprov Jatim, yakni RSUD dr Soetomo, dan RSJ Menur sudah memiliki fasilitas dan menerima 100 pasien penderita narkoba wajib lapor,” katanya, Senin (25/6/2012).
Karena itu, pihaknya mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menyediakan fasilitas IPWL sebagai sarana rehabilitasi pecandu napza. ”Pecandu yang ingin sembuh di Surabaya ini cukup banyak. Mereka sangat membutuhkan agar bisa lepas dari ketergantungan,” jelasnya.
Selain empat unit layanan kesehatan yang ada di Surabaya. IWPL yang ditunjuk Menteri Kesehatan juga ada di Malang seperti Puskesmas Kendalsari, RSUD dr Syaiful Anwar, RSJ Lawang, dan di Madiun tepatnya di RSUD dr Soedono.
Share this article :

0 ulasan:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. NAPSA(narkotika psikotropika & zat adiktif) - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger